Senin 07-11-2016 19:44:00 BERITA
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta hanya akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) jika warga terdaftar di database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau datanya (warga yang meminta SK pengganti e-KTP) ada di database tersebut, akan saya keluarkan, tapi kalau tidak, mohon maaf, kerja saya harus berdasarkan fakta,” kata Kepala Disdukcapil DKI Edison Sianturi pada acara “Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta” di Senen, Jakarta Pusat (2/11).
Edison menjelaskan, aturan main tersebut sesuai dengan Peraturan Kemendagri Nomor 47 Tahun 2016. Ia menekankan, Disdukcapil tidak menentukan pemilih, tetapi mengeluarkan administrasi kependudukan dan mengeluarkan e-KTP.
Warga Jakarta yang belum melakukan perekaman e-KTP diharap segera mengurusnya di kelurahan setempat. Ini untuk memudahkan tugas Disdukcapil 146.000.
“Kalau sudah melakukan perekaman e-KTP, akan kami keluarkan SK tanda telah melakukan perekaman. Akan tetapi, SK pengganti e-KTP baru dapat kami keluarkan setelah yang bersangkutan masuk dalam databse dari Kemendagri,” jelas Edison.
Disdukcapil DKI mengusulkan koordinasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Bagi warga yang ingin mendapatkan SK pengganti e-KTP, apabila database yang bersangkutan mengalami perubahan elemen kependudukan, perlu membawa SK dari RT dan RW. [Amalia]
Selasa 09-04-2019 10:08:00
Selasa 08-11-2016 17:40:00
Rabu 15-02-2017 11:36:00
Senin 07-11-2016 22:22:00
Senin 28-01-2013 06:17:00
Rabu 16-12-2015 12:57:00
Kamis 07-02-2013 19:18:00
Jumat 28-06-2013 08:51:00
Selasa 09-04-2019 10:08:00
Rabu 15-02-2017 11:36:00
Selasa 08-11-2016 17:40:00
Senin 07-11-2016 22:22:00
Rabu 17-09-2014 04:39:00
Senin 07-04-2014 02:59:00
Rabu 22-01-2014 23:14:00
Selasa 30-04-2013 05:39:00
Selasa 30-04-2013 05:29:00
Rabu 17-04-2013 05:35:00
7 Oktober 2016, 12.00 - 16.30 WIB