Dewan Perwakilan Rakyat dalam revisi undang-undang pilkada ingin menaikan syarat calon jalur perseorangan. Sebagian anggota dewan berpendapat, persentase KTP dukungan akan dinaikan dari 6,5-10% menjadi 10-15% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Para aktivis menilai persentase 6,5-10% dan 10-15% merupakan syarat yang berat. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam publikasi “Menata Ulang Pengaturan Pemilukada” (Titi Anggraini dkk, 2011) merekomendasikan 5% dari jumlah penduduk untuk semua daerah.
DKI Jakarta berpenduduk 9.588.198 jiwa dan DPT pemilu terakhir (Pilpres 2014) 7.070.475 jiwa. Jika 6,5-10% (putusan MK) yang dipakai maka dukungan sebanyak 530.286 KTP. Jika 10-15% (revisi DPR) yang dipakai maka dukungan sebanyak 954.514 KTP. Jika merujuk persentase Perludem 5% dari jumlah penduduk, maka dukungan sebanyak 479.410 KTP.
Yang mana yang sebaiknya dirujuk? Tapi apakah tiga itu pilihannya? Lalu berapa angka "pas" syarat dukungan calon perseorangan?
Senin 28-01-2013 06:17:00
Rabu 16-12-2015 12:57:00
Kamis 07-02-2013 19:18:00
Jumat 28-06-2013 08:51:00
Selasa 09-04-2019 10:08:00
Rabu 15-02-2017 11:36:00
Selasa 08-11-2016 17:40:00
Senin 07-11-2016 22:22:00
Rabu 17-09-2014 04:39:00
Senin 07-04-2014 02:59:00
Rabu 22-01-2014 23:14:00
Selasa 30-04-2013 05:39:00
Selasa 30-04-2013 05:29:00
Rabu 17-04-2013 05:35:00
7 Oktober 2016, 12.00 - 16.30 WIB